Peran Pramuka terhadap perilaku klitih Tujuan yang sangat luhur yang tercantum dalam salah satu pasal yaitu pasal 4 UU nomor 12 tahun 2010 yaitu “gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, berjiwa patriot, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara kesataun Republik Indonesia, mengamalkan pancasila serta melestariakn lingkungan hidup”. secara tersirat karakter-karakter yang baik sangat diharapkan dari tujuan tersebut. Diantara kegiatan yang positif yaitu melalui pramuka, sesuai dengan tujuan diatas agar membentuk kader-kader bangsa yang bertaqwa, cinta tanah air, dan bermanfaat bagi orang lain/masyarakat yang sesuai dengan dasa dharma pramuka yaitu taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, cinta alam dan kasih sayang sesama manusia, patriot yang sopan dan ksatria, patuh dan suka bermusyawarah, rela me...